Hidup Buruh ! September 19, 2008
Posted by Yohan in : Pekerjaan , trackbackMenyambung tulisan terdahulu soal THR-ku Sayang THR-ku Malang , persoalan THR itu kini lebih mengarah ke masalah hukum.
Kronologisnya begini, seperti sesuai tradisi di perusahaan saya bahwa THR selalu diberikan dengan nominal 241 % untuk masa kerja yang lebih 10 tahun, dan tradisi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangi oleh kedua belah pihak yakni SPSI dengan Manajemen yang mewakili Owner. Tradisi ini sudah berlangsung lama sehingga sudah menjadi suatu kebiasaan. Nah tahun ini pihak Owner hendak “memaksakan” THR sebesar 1 bulan gaji. Maka pihak Serikat Pekerja menolak usulan dari pihak Owner. PKB yang ada sebenarnya sudah lewat masa perpanjangan, ini sebagai alasan pihak manajemen untuk kembali ke UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mewajibkan THR minimal 1 kali gaji. Secara hukum memang benar, tetapi secara fakta tidak, karena pihak manajemen sebenarnya masih menjalankan PKB setelah masa perpanjangan berakhir bulan Juli kemaren, seperti menjatuhkan sangsi jika karyawan melanggar peraturan maka manajemen pasti akan buka buku PKB yang sebenarnya sudah kaduluarsa, ini bukan satu hal soal pelanggaran, PKB banyak mengatur aktifitas di perusahaan, susah juga jika lari ke UU, karena di dalam perusahaan peraturan yang berlaku adalah PKB bukan UU, ada yang aneh sebenarnya dengan PKB ini, kalo karyawan melanggar maka manajemen akan buru-buru buka PKB, kalo karyawan yang nuntut sesuai PKB, manajemen nggak mau buka PKB, kelak lain kali kalo ada pelanggaran buku PKBnya lenyap dan data di komputer soal PKB kena virus dan nggak bisa dibuka. Betapapun menurut hirarki Undang Undang bahwa UU memang paling tinggi berlaku di negara ini, tetapi ini tidak berlaku pada kawasan tertentu, ada banyak kekhususan tempat yang tidak menggunakan UU sebagai panduan tetapi menggunakan kesepakatan bersama, ngatur jadwal ronda ndak perlu pake UU pake etika dah cukup, yang nggak hadir kena sangsi sosial.
Setelah tarik ulur dengan perundingan soal THR yang penuh dengan rasa cemas karena dijaga aparat polisi yang menurunkan aparatnya sampai 400 personel, belum dengan Brimobnya .. kayak mau perang aja yak ! belum dihitung berapa tentara dari Yon Armed setempat, bahkan ada juga Polisi Militer yang berjaga-jaga di depan perusahaan tersebut, karena banyak isu santer yang beredar karyawan mau mogok kerja. Setelah melakukan pertemuan antara pihak serikat Pekerja dengan Owner mengalami jalan buntu maka ditempuhlah jalan hukum dengan membawa ke disnaker pada bidang perselisihan Industrial. Pihak disnaker menjadi medioker antara pihak yang bersengketa yakni Serikat Pekerja dengan pihak Manajemen yang mewakili Owner. Nah dalam masa pertemuan di disnaker itu diambil keputusan sebagai berikut :
Pihak manajemen membayar THR sebesar 1 kali gaji sesuai UU dan sisanya 141 % diperselisihkan dalam Sidang Perselisihan Hubungan Industrial sampai batas waktu yang tidak ditetapkan (sampai kiamat kali ?). THR ini dibayarkan sepuluh hari sebelum hari raya keagamaan. Kedua belah pihak setuju menandatangani kesepakatan sementara ini yang berkekuatan hukum tetap karena menggunakan meterai Rp 6000. Tentu saja butuh stempel masing-masing pihak.
Namun ditengah jalan dalam masa perundingan di disnaker itu pihak Manajemen melakukan praktik kotor dengan melakukan gerilya meminta karyawan agar mengisi angket setuju dengan THR satu kali, ini contoh oknum yang kurang menghargai arti tentang kata gerilya , pada jaman dulu, kata ini digunakan untuk berjuang melawan penjajah, sekarang malah digunakan untuk hal-hal yang notabene melanggar hukum … ini jebakan …. semoga kalian cepet modhar yak ! begitu geramnya karyawan yang mangkel atas ulah manajemen, kalo saya sih semoga bukan cepat modhar, tetapi kena stroke /jantung / lever dan lain lain terlebih dahulu yang menghabiskan dana ratusan juta, setelah itu silakan modhar dengan cara bagaimana itu terserah mereka, entah dengan cara cepat atau lambat. Yang namanya suka nyunat uang dan hak rakyat kecil sudah sepantasnya diganjar dengan penyakit stroke dan jantung kolonel.
Pihak medioker sendiri akhirnya memihak kaum buruh dengan menganjurkan pihak manajemen agar membayar sesuai tradisi atau kebiasaan pada perusahaan di mana saya bekerja, yakni membayar sesuai PKB sebesar 241 %, ada banyak alasan mengapa pihak medioker memutuskan memihak kepada kaum buruh, karena alasan yang diajukan oleh pihak Serikat Pekerja memang sudah benar sesuai UU yang berlaku, adapun sesuai Permenaker no 4/Men/1994 pasal 3, ditegaskan bahwa THR diatur dengan :
1. UU Ketenagakerjaan
2. Peraturan Perusahaan
3. PKB ( Perjanjian Kerja Bersama )
4. Kebiasaan
Nah setelah pihak disnaker menganjurkan pihak manajemen agar membayar THR sebesar 241 % dalam waktu 10 hari harus mengajukan surat keberatan atau menerima keputusan ini, jika menolak maka permasalahan akan masuk ke ranah hukum, artinya sidang gugatan pada pengadilan, ini pasti akan makan waktu lama. Dhuh Gusti …. jadi buruh kok melarat terus … ingin hidup dengan menuntut hak saja susah. Banyak karyawan stress dan marah, dan banyak pula karyawan yang mogok bekerja. Rata-rata yang kesal palingan berujar ” Semoga cepat modhar bagi oknum-oknum tukang sunat”.
Nah seandainya masuk ranah hukum persoalannya juga akan rumit, ada yang bilang pihak manajemen pasti akan nyogok hakim dan jaksa …. itu dulu ! sekarang mau nyogok pikir-pikir dulu, kena tebas KPK bisa memalukan, mau nyogok di hotel atau mall bahkan lift juga akan ketahuan KPK, apalagi nyogok di lokalisasi, memang mau nyogok di WC?. Sekarang bukan jamannya main sogok dan suap, sudah kuno .. saatnya main jujur ! sehingga negeri kita bisa taat hukum, yang salah kena hukuman yang benar mendapatkan haknya. Kalo cuma main duit, ya kami pasti kalah .. tetapi ingat ada neraka di depan kita .. ingat itu ! jangan disepelekan, coba bayangkan ! sudah kena stroke dan jantung kolonel, begitu modhar dibawa ke neraka .. repot khan jika amal saleh selama hidupnya hanya dikorbankan hanya demi nyogok hakim dan jaksa untuk memangkas pendapatan rakyat kecil. Kecuali memang sudah nggak percaya sama Yang Maha Kuasa.
Huh ! malam ini dapat kabar bahwa pembagian THR mulur lagi ke tanggal 24 September, besarnya saja masih simpang siur 241% atau 100 % ! keterlaluan ! di saat orang mau mudik lebaran, beli tiket, dan semacamnya masak dipepet-pepetkan saat pulang tanggl 27 September, emangnya bawa uang mentah dowang terus pulang ? lihat kek yang mudik bawa motor juga banyak, mereka kudu service motor dulu.
Wuslah Pak …. semoga semua lancar-lancar saja .. harapan saya THR 241% … semoga ini THR terakhir saya, karena bulan januari 2009 besok saya berencana berhenti bekerja, dah capek dan bosan perang terus, saya ingin berkarya di tempat lain. Sudah cukup dharma bakti saya di situ, masih banyak tempat lain yang menunggu dharma bakti saya. Entah kemana saya belum mikir …. Terima kasih
Terima kasih
————–
Kesulitan mencari makalah di sini ? klik dibawah ini :




Comments»
sekali lagi terimakasih untuk mas jho, yang juga berjuang lewat media elektronik ini ( dunia maya ) yang jelas perjuangan harus terus kita lanjutkan, apalagi saat ini 3 pengurus serikat diskorsing gara-gara memperjuangkan thr 6000 karyawan…..kejadian yang sangat ironis sekali karena ditengah maraknya penegakan demokrasi dinegeri ini tokoh buruh harus mendapat tekanan yang cukup berat………
salam perjuangan
@denbaguse@
There is no finish line Mas … ini bukan negara demokrasi tetapi negeri kacrut seribu mumet, berjuang sih jalan terus ! tetapi di dunia mayapun ada aturannya yaitu netiket ! kalo saya nanti mendiskreditkan pihak tertentu ini bisa jadi bukti di pengadilan, boleh kok main keras tetapi bukan kasar, keras =/= kasar yak khan ? satu hal yang wajar adalah blog sebagai sarana protes, bukan sarana caci maki